Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disahkan oleh Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
SK Wali Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan kedudukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disahkan oleh Wali Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Keputusan.