Legalitas KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disahkan oleh Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Surat Keputusan Wali Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

SK Wali Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2024Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan kedudukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disahkan oleh Wali Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Keputusan.